Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 20:18 WIB
RPA Perindo memeberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual/Foto: Arif MPI
Share :

Sebelumnya, Terdakwa pada kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, kini dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, saat ditemui di PN Jakarta Utara oleh MNC Media Senin (24/10/2022).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya