"Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)