Ini Tampang Pelaku Tusuk Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Berhasil Ditangkap!

Arif Budianto, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 03:26 WIB
Pelaku penusuk bocah di Cimahi. (Foto: Arif Budianto)
Share :

"Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia. 

Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya