JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkapkan dua alasan menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap 2. Sehingga Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Sementara itu dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Baca juga: Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani: Supaya Tak Melarikan Diri
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kejari Serang pun akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Kajari Serang Paparkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Serang saat ini juga belum menerima penangguhan penahanan artis yang populer disebut nyai tersebut.
"Kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.
Sebelumnya, poses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Baca juga: Keluar Tanpa Baju Tahanan, Nikita Mirzani Sempat Ngamuk di Ruang Kejari
(Fakhrizal Fakhri )