4. Terancam hukuman mati
Teddy dan empat tersangka lainnya itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
5. Ditahan 20 hari sebelum diperiksa
Irjen Teddy secara resmi dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya diperiksa.
"Kemudian di dalam masa penahanan ini 20 hari penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
(Nanda Aria)