JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba. Dengan demikina, atas penahanan itu Teddy resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).
Berikut fakta-fakta terkait penahanan Teddy Minahasa oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Akan Bela Brigadir J dalam Persidangan, Bharada E: Saya Tidak Percaya Bang Yos Lakukan Pelecehan
1. Kasus Teddy Minahasa ditangani Polda Metro Jaya
Kasus mantan Kapolda Sumbar ini resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai penahanan Teddy Minahasa.
"Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).
2. Ditahan setelah Patsus
Irjen Teddy Minahasa statusnya resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
3. Mengambil 5 Kg Barang Bukti Sabu
Kasus Teddy Minahasa bermula saat dirinya ketahuan mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 Kg hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi pada Mei 2022.
Hasil penyelidikan kepolisian akhirnya mengarah pada Teddy Minahas sebagai pemberi perintah pengambilan barang bukti narkoba tersebut. Atas hal itu, calon Kapolda Jatim ini kemudian ditangkap.
4. Terancam hukuman mati
Teddy dan empat tersangka lainnya itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
5. Ditahan 20 hari sebelum diperiksa
Irjen Teddy secara resmi dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya diperiksa.
"Kemudian di dalam masa penahanan ini 20 hari penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
(Nanda Aria)