Todong Paspampres dan Terobos Istana, Siti Elina Dapat Wangsit soal Surga dan Neraka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 18:12 WIB
Perempuan bercadar todongkan pistol/ dok polisi
Share :

"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," pungkasnya.

Atas perbuatan Siti yang membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya