JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan industri farmasi memastikan produksi obat-obatan dari setiap batch yang dihasilkan memenuhi standar mutu agar dampak obat sirop yang terindikasi menyebabkan gangguan ginjal akut tidak terluang di masa depan.
"Kami lebih konservatif sambil menunggu bukti-bukti ilmiah karena ini berbeda sekali (dengan kasus sebelumnya)," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dilansir Antara, Kamis (26/10/2022).
Bagi industri farmasi yang memproduksi obat secara asal-asalan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat mencelakai pasien bahkan merenggut nyawa, maka pemerintah tidak segan untuk menjatuhi pidana kepada industri farmasi tersebut.
Baca juga: Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut, Buruh Bakal 'Geruduk' Kemenkes
Dalam kasus gangguan ginjal akut, pemerintah menyatakan ada dua industri farmasi yang akan terseret ke ranah pidana karena ditemukan adanya indikasi kandungan zat berbahaya dengan konsentrasi tinggi, seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalam produk obat sirop tersebut.
Kemenkes melarang sementara penggunaan obat sirop untuk mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Baca juga: Kemenperin Peringatkan Industri Farmasi soal Bahan Baku dan Mutu Obat Sirup
Pada Agustus 2022, kasus gangguan ginjal akut progresif artipikal mencapai 36 kasus. Mereka yang mengalami penyakit itu tidak memiliki gejala dan tidak membutuhkan penanganan medis berupa cuci darah.
Nadia mengungkapkan Kemenkes telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam upaya menangani kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak lantaran penyakit itu tergolong baru.
"Jadi memang kita lebih ingin supaya bisa lebih dini untuk pencegahan sambil mencoba berbagai informasi," ujarnya.