JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, khususnya pada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini, seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindung diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.