JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 26 Oktober 2022. Kesaksian terkait pergantian DVR CCTV di kompleks perumahan tempatnya bekerja usai pembunuhan Brigadir J.
Abdul Zapar mengaku pihaknya tidak mendapat ancaman saat pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.
"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu.
Ia menuturkan bahwa dirinya mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.
Di sisi lain, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Kepala Bharada E Diusap-usap Orangtua Brigadir J
"Saya tidak kenal. Saya tidak tau," ucapnya.
Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.
Irfan telah memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar.
"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuh Zapar.
Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV.
Tomsher menjelaskan Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.