Keputusan Suntik Mati TV Analog Bermasalah, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

MNC Portal, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 10:56 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Agar memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.

"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena bagaimanapun sebenarnya sudah jadi kewajiban pemerintah memngikuti putusan MA. Kalau ngotot menjalankan, itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan kami akan kaji langkah hukum selanjutnya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya