Pemerintah Bolehkan Konsumsi Obat Sirup Tanpa Pelarut, Penggunaan 4 Zat Ini Dilarang!

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 13:49 WIB
Penny Lukito. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan bahwa pihaknya hanya memperbolehkan produsen memproduksi obat tanpa penggunaan 4 jenis pelarut. Keputusan itu buntut dari banyaknya kasus gangguan ginjal akut yang diderita anak-anak hingga menyebabkan kematian.

Adapun keempat jenis zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin. Dengan adanya ketentuan itu, maka masyarakat diperbolehkan mengonsumsi obat sirup tanpa bahan pelarut.

"Sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirup dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut,” ucap Penny dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022).

 Baca juga: BPOM Tegaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat adalah Kejahatan Kemanusiaan

Penny menegaskan pihaknya masih menelusuri obat-obatan jenis sirup untuk menentukan layak atau tidaknya dikonsumsi. Pihaknya terus memperbaharui daftar produk yang boleh dan tidak boleh beredar di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya