Jimly Asshiddiqie Sebut Second Home Visa Kebijakan Bagus untuk Menarik Turis

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 15:30 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung kebijakan visa rumah kedua atau Secondhome visa. Hal itu dia ungkapkan lewat akun Twitter pribadinya pada Rabu, (26/10/2022).

Dalam unggahannya itu, Jimmy menilai itu merupakan terobosan tepat untuk menarik minat turis datang ke Indonesia.

"Second home visa, kebijakan yang bagus untuk menarik turis," tulisnya di akun Twitter @JimlyAs yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis, (27/10/2020).

Baca juga: Tarik Wisatawan Mancanegara, Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Aturan Second Home Visa

Diketahui, Second home visa diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Indonesia Resmi Terbitkan Second Home Visa, WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun!

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022).

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.

"Termasuk senior citizens yang makin menua di banyak negara maju," tulis Jimly.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya