Rudolf Peras Rp30 Juta Sebelum Bunuh Icha, Uangnya Digunakan untuk Main Binomo

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 07:05 WIB
Christian Rudolf Tobing. (Foto: Erfan Maruf/MPI)
Share :

"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," jelas Panjiyoga.

Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Rudolf terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Baca Berita Selengkapnya: 5 Fakta Rudolf Berniat Sewa Pembunuh Bayaran Incar Korban Lain

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya