Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru, BNN Amankan 950 Gram Ekstasi

Angga Rosa, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 08:13 WIB
Pabrik narkoba berkedok rumah makan/Foto: Ist
Share :

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya