Polda Jateng Bakal Cabut Permanen SIM Pelaku Tabrak Lari

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 19:27 WIB
Polda Jateng terapkan merit poin sehingga SIM dari pelaku tabrak lari bisa dicabut. (Dok Polda Jateng)
Share :

Namun, ia menyebut ada kondisi saat polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, masih bisa menghentikan pelanggar.

“Ya kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang enggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang membuat konsep untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poinnya habis akan dicabut SIMnya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Brigjen Aan saat menjelaskan mekanisme pengurangan merit poin.

Bahkan, disebutkan pula ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM-nya bisa dicabut permanen,” ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya