Hari Ini, Presiden Arema FC Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 07:47 WIB
Gilang Widya Pramana. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

SURABAYA - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi baru kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (27/10/2022). Dari 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana. Bos Juragan 99 itu akan diperiksa terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. 

Sementara untuk 14 saksi lainnya, Dirmanto tidak menjelaskan. Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. 

"Kamis besok rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (26/10/2022).

Baca juga:  Komnas HAM Pertimbangkan Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya