SURABAYA - Seorang kuli bangunan di daerah Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Tim Khusus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Pria berinisial AF (32) ini ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan terhadap warga Pandugo Rungkut Surabaya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru, BNN Amankan 950 Gram Ekstasi
Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (27/10/2022) didapat data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.
Dari keterangan Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total sekitar 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total sekitar 0,46 gram.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Antar Geng Tewaskan Remaja di Surabaya
“Tidak sampai disitu, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini,” katanya, Rabu (27/10/2022).