Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan sekitar 89,3 gram. Kemudian 2 linting ganja seberat 1,49 gram dan 8 poket sabu-sabu seberat 1,69 gram dirumah kos pelaku di Jalan Abdur Rahman, Sedati Sidoarjo.
Saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)