i. PAT.
C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame;
i. PAT.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.
(Karina Asta Widara )