Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 15:47 WIB
Penghapusan sanksi administrasi pajak sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta./ Foto: dok Sindonews.com
Share :

i. PAT.

C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame;

i. PAT.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya