Pihaknya yang langsung merespon laporan tersebut, lanjut Nandang, tidak lama anggota bersama Forkopimcam bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Saat diperiksa ditenukan ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Z, tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)