File CCTV Brigadir J yang Dihancurkan Arif Disebut Salinan, Kuasa Hukum: Timbulkan Kerancuan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 07:05 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – File rekaman asli kamera CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah di Komplek Polri Duren Tiga masih tersimpan di Polres Jakarta Selatan. Pengungkapan itu disampaikan Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, salah satu terdakwa kasus perintangan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa Hukum Marcella Santoso mengatakan bahwa rekaman file yang ditonton AKBP Arif di laptopnya, yang kemudian dihancurkan, diduga untuk menghilangkan barang bukti, adalah file salinan. Hal ini, menurut Marcella, menimbulkan kerancuan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi mungkin masyarakat masih rancu dan masih banyak persepsi. Sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan ini apa? Ini adalah salinan copy DVR CCTV di komplek, bukan di dalam rumah, bukan di mana," tutur Marcella saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Dia menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ditonton kliennya itu tidak memuat gambar insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Dalam surat dakwaan, Arif disebut melaksanakan instruksi Ferdy Sambo yakni, menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV di mana Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Instruksi penghancuran itu bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca Berita Selengkapnya: Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Sebut File CCTV Brigadir J yang Asli Ada di Polres Jakarta Selatan

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya