JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual di lapangan. Tidak hanya itu, petugas polisi juga akan dibekali kamera yang dipasang di badan.
Menurut Sigit, adanya pemasangan kamera di badan petugas kepolisian yang berjaga di lalu lintas adalah bagian dari memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Jalanan Kota Tangerang Segera Dipasang ETLE
Sigit menambahkan, adanya perubahan dalam mekanisme tilang bagi pengendara adalah bagian dari membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, lanjut Sigit, banyak ditemukan pungutan liar (pungli) yang menyebabkan buruknya stigma masyarakat.
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” tuturnya.
BACA JUGA:Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Siapkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile
Tidak hanya itu, tambah Sigit, Ia juga turut menginstruksikan untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya dengan melakukan sistem online sebagai salah satu cara menghilangkan stigma negative di masyarakat.
“Karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” pungkasnya.
(Awaludin)