Kasus Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Pelaku Dituntut Hukuman Penjara hingga 23 Tahun dan 24 Kali Cambukan

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 12:28 WIB
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Reuters)
Share :

Dia mengatakan kliennya "menjaga hubungan baik" dengan istrinya sekarang dan berharap untuk kembali ke rumah. Dia meminta tidak ada hukuman penjara sebagai pengganti cambuk untuk L, yang berusia di atas 50 tahun dan tidak dapat dicambuk.

Pengacara Suang Wijaya, yang bertindak untuk M, mengatakan obat bius mantan istri M dilakukan oleh J. Dia meminta tidak lebih dari 18 tahun penjara, membandingkan kasus ini dengan kasus serupa di masa lalu yang menarik lebih dari 19 tahun penjara.

Hakim menunda kasus ini di kemudian hari, karena pengadilan masih bersidang pada pukul 18:15 waktu setempat. Pengacara untuk N belum memulai mitigasi mereka, dan kasus itu ditunda untuk mereka mitigasi, serta untuk setiap jawaban dari penuntut.

Ada total 7 orang yang terlibat dalam rangkaian kasus ini: J, K, L, M, N, O dan P. Kasus untuk J dan O dinyatakan ditunda.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya