Kejari Jaksel Pastikan Tak Ada Handsfree Terpasang di Telinga ART Susi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 15:18 WIB
Susi, ART Ferdy Sambo saat sidang (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan tidak ada handsfree yang terpasang di telinga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri, Susi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 31 Oktober 2022.

"JPU sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (1/11/2022).

 BACA JUGA:2 Hari Brigadir J Tewas, Sampai Hati Putri Gelar Makan-Makan, Ajudan hingga ART Ferdy Sambo Ikut Semua

Syarief mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan protokol persidangan yang ada. Salah satunya, tidak boleh ada saksi yang membawa perangkat elektronik ke dalam ruang sidang.

"Kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang," tegas Syarief.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah saksi ART Ferdy Sambo, Susi menggunakan handsfree di ruang persidangan saat memberikan kesaksiannya tersebut.

 BACA JUGA:Di Depan Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Sudah Minta Ampun ke Tuhan

Pasalnya, Susi dikhawatirkan berkata tidak sesuai sebagaimana faktanya. Dia juga tampak terbata-bata saat memberikan kesaksiannya di pengadilan.

"Saudara jujur saja, saudara saksi sudah memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," ujar Jaksa di persidangan, Senin (31/10/2022).

"Tidak ada," jawab Susi.

Jaksa kembali mengulangi pertanyaannya hingga ketiga kalinya apakah saat ini dia memakai handafree kala memberikan kesaksiannya tersebut. Namun, Susi kembali breaksi dengan menjawab tidak.

Pertanyaan Jaksa itu hendak memastikan kalau saat ini, Susi tidak dalam pengaruh siapa pun saat memberikan keterangannya. Pasalnya, keterangan Susi di persidangan selalu berubah-ubah, dan kerap terburu-buru menjawab.

Susi juga terkadang lama seolah memikirkan jawabannya hingga terkesan plin-plan. Bukan itu saja, keterangannya Susi juga kerap bertentangan dengan keterangan yang ada di BAP. Alhasil, hakim, pengacara terdakwa Bharada E hingga Jaksa menilai adanya kebohongan dalam keterangan Susi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya