"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," bunyi rekomendasi dalam laporan TGIPF halaman 129.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban luka hingga meninggal dunia.
"(Mengundurkan diri) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi rekomendasi.
(Fahmi Firdaus )