Terekam CCTV saat Beraksi, Pembobol Kios Fotokopi Ditangkap

Yuswantoro, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 00:05 WIB
Pencuri di toko fotokopi ditangkap. (MNC Portal)
Share :

Ia mencuri perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, pencurian speaker di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur, dan pencurian mesin amplifier di salah satu masjid di Kemiling Bandar Lampung.

Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.

"Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya