JAKARTA- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat membantu peserta didik dari kalangan tidak mampu. Berkat KJP Plus, peserta didik bisa tetap mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK. Program strategis Pemprov DKI Jakarta ini sepenuhnya dibiayai dari APBD DKI Jakarta.
Manfaat KJP Plus sangat dirasakan Siti Subandia, orang tua Maisuniya, pelajar kelas VI B SDN Utan Kayu Selatan 05. KJP Plus sangat membantunya dalam meringankan kebutuhan dasar pendidikan anaknya, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.
"Semoga dengan adanya KJP Plus ini, anak saya semakin giat belajar. Terima kasih untuk KJP Plus, semoga Jakarta lebih maju lagi dan lebih oke lagi," katanya dalam akun YouTube Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Disdik DKI mengumumkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang sudah cair pada 10 Oktober 2022 lalu. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menyatakan, penerima KJP Plus pada periode ini berjumlah 849.170 siswa sekolah negeri maupun swasta.
Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA, serta 139.263 penerima jenjang SMK. “Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujarnya.
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs Rp300.000, SMA/MA sebesar Rp420.000, SMK Rp450.000, PKBM Rp300.000, dan LKP Rp1.800.000 per semester.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp262.879.260.000. Dana KJP Plus ini untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.