KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 02 November 2022 17:12 WIB
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI bagi warga Jakarta yang kurang mampu mengenyam pendidikan./ Foto: dok Sindonews
Share :

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Sedangkan untuk persyaratan khusus penerima KJP Plus di antaranya:

1. Terdaftar dalam DTKS. DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial (mulai tahap 2 tahun 2020);

2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas;

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari pengemudi JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya