KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 02 November 2022 17:12 WIB
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI bagi warga Jakarta yang kurang mampu mengenyam pendidikan./ Foto: dok Sindonews
Share :

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta;

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan (mulai tahap 2 tahun 2021);

6. Diterima di satuan pendidikan swasta melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) bersama (mulai tahap 2 tahun 2021);

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal enam bulan (mulai tahap 2 tahun 2021).

Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang dana KJP Plus, dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya