Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena perbuatannya memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Fakar melalui penasehat hukumnya, Willy, langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," tandas Willy.
(Awaludin)