Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Mereka menjual satu spion dengan harga Rp300 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)