SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim. Pasalnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga akan segera menyusulkan petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik.
BACA JUGA:Israel Gelar Pemilu Kelima dalam Empat Tahun, Netanyahu Berpotensi Kembali Berkuasa
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
BACA JUGA:Dudung Bangga Putranya Jadi Taruna Akmil, Unggah Momen Bahagia dengan Andika Perkasa
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.