Asep melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
(Erha Aprili Ramadhoni)