JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo mengatakan bahwa kesaksian pemilik tempat usaha CCTV, Afung yang mengganti DVR CCTV tidak ada keterlibatan dengan kliennya.
Ia menambahkan, Hendra dan Agus Nurpatria pun tidak pernah memerintahkan Afung untuk mengganti DVR CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bahkan, katanya, Afung tidak pernah dihubungi, serta tidak mengenal sama sekali oleh terdakwa Hendra dan Agus.
"Tadi ditanyakan kepada saksi Afung, apakah saudara Agus atau Hendra, beliau jawab tidak pernah, apakah pernah dihubungi, beliau jawab tidak pernah juga, kemudian apakah permah diperintah oleh Agus dan Hendra, sama jawabannya tidak pernah juga," kata Sangun di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ia menuturkan, Afung sendiri mengganti hardisk dari CCTV. Menurutnya, hardisk tersebut masih tersimpan dengan aman, sementara barang bukti yang rusak itu adalah copyannya.
Baca juga: Kesaksian Teknisi Ganti DVR CCTV Komplek Rumah Ferdy Sambo, Siapa yang Menghubungi?
Selain itu, menurutnya, perintah untuk mengganti CCTV yang disampaikan Agus Nurpatria pada sidang minggu lalu, yakni mengamankan dan mengkoordinasikan dengan penyidik Jaksa.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 7 Polisi Diperiksa sebagai Saksi
"Mereka orang reserse yang sudah lama bertugas, mengamankan berarti mengambil dan mengganti (CCTV) agar barang yang diambil itu tetap dapat berfungsi dengan baik, sehingga bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Sebelumnya, Pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dia mengaku tak mengetahui kepemilikan CCTV di Kompleks Polri tersebut. "Jam berapa datang kesana? Tahun gak DVR yang diganti ini milik siapa?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (3/11/2022).
(Fakhrizal Fakhri )