Curi Uang Brankas Perusahaan Rp92 Juta, Pengantin Baru Ditangkap

Nila Kusuma, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 19:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Aldi mengatakan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta.

"Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya