Beraksi Sasar Pelajar, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 15:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya