5 Fakta Pernyataan Kuat Maruf di Hadapan Keluarga Yosua: Biar Pengadilan yang Menentukan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 05:08 WIB
Kuat Maruf. (Foto: Antara)
Share :

5. Eksepsi Kuat Ditolak

Sebelumnya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Kuat Maruf atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak eksepsi Kuat Maruf.

Sementara dalam balasannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dalil-dalil yang termuat nota keberatan Kuat sangatlah menyesatkan.

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya