KY Harap Hakim Sudrajad Dimyati Cs Dipecat Sebelum Kasusnya Masuk ke Pengadilan

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 15:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Sanksi terberat untuk hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap adalah pemecatan. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq H.Z.

Taufiq mengatakan, mereka mereka termasuk nama dari tiga usulan Hakim yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Itu akan dilakukan melalui sidang MKH, majelis kehormatan hakim, jadi setiap pelanggaran berat berupa pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat itu akan dibawa ke sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim)," ujarnya di konferensi pers yang berlangsung daring, Kamis, (4/11/2022).

 BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Asisten Hakim Sudrajad Dimyati

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Sudrajat dan hakim Elly Tri Pangestu masih berproses.

"Targetnya ya setelah selesai pemeriksaan, tapi sampai kapan persoalannya kita Kan juga kerjasama dengan KPK kita memeriksanya juga di gedung PPK atas bantuan KPK," katanya.

Die mengatakan, KY tidak bisa menentukan target menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua hakim tersebut.

"Jadi kapannya itu memang sulit kita prediksi karena dia dalam kondisi tidak bebas gitu ya, tidak bisa setiap saat juga kita melakukan pemeriksaan. Jadi saya kira kita targetnya ya sampai selesai aja, sampai selesai mudah-mudahan tidak terlalu lama gitu. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan," jelasnya.

 BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim MA Sudrajad Dimyati

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya