JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Dalam persidangan hari ini, Sofyan Djalil menjelaskan ihwal salah satu tugas dan fungsi BPN.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Eks Menteri Sofyan Djalil Bersaksi di Persidangan
Dijelaskan dia, tugas BPN seharusnya melakukan tindakan lanjutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Di mana, putusan pengadilan menjadi acuan BPN dalam merespons tindakan lanjutan.
"Karena ketentuan yang ada, pemahaman saya adalah kalau sertifikat tidak ada, maka kalau ditanya, mau dikomplain ke pengadilan, bukan BPN dan BPN baru merespons tindakan lanjut kalau sudah ada keputusan yang inkrah, itu pemahaman saya," ungkap Sofyan di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Sofyan Ali
Sofyan mengakui, awalnya dia sempat meminta terdakwa Jaya untuk mencari tahu duduk permasalahan ihwal sengkarut tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur tersebut. Sengkarut tanah tersebut diduga menjadi awal mula pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat HGB.
"Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, Kakanwil BPN DKI itu tanggal 19 April 2019," ujarnya.