Bersaksi di Sidang Kasus Tanah, Sofyan Djalil Tegaskan Tugas BPN Tindaklanjuti Putusan Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 21:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Meskipun sempat meminta untuk mencari tahu duduk permasalahan, kata Sofyan, dirinya tidak pernah lagi mendapatkan laporan dari Jaya. Hingga akhirnya, terjadi pembatalan SHGB tersebut. Sofyan baru mengetahui pembatalan tersebut setelah adanya permasalahan.

"Saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyernya atau pihak yang dibatalkan itu komplain. Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu," ungkap Sofyan.

"Mungkin sekitar enam bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," imbuhnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu.

Jaya didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.

Adapun, kasus tersebut bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Di mana, di atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Kemudian, Abdul Halim membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya kandas.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya