JAKARTA - Terdakwa kasus Obstruction of Justice Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra pun tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca juga: Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo
Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun memberikan jawaban sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga: KY Bentuk Tim Pemantauan Jaga Hakim dari Pelanggaran Kode Etik dalam Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs
"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.
Baca Selengkapnya: Dipecat dari Polri dan Tak Sandang Pangkat Jenderal, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya!
(Susi Susanti)