Longsor Terjang Tasikmalaya, Akses Jalan Warga Terputus

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Minggu 06 November 2022 02:12 WIB
Share :

Kajian inaRisk turut menunjukan Kabupaten Tasikmalaya memiliki bahaya tanah longsor pada tingkat sedang hingga tinggi yang berdampak pada 34 kecamatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta pemerintah daerah melaksanakan strategi penanggulangan bencana, mulai dari masa pra-bencana, tanggap darurat dan pascabencana.

Kesiapan personel dengan kapasitas dan kompetensi di bidang penanggulangan bencana, penyusunan rencana kontijensi, serta persiapan perangkat dan peralatan teknis lainnya harus diperihatikan. Hal ini menjadi indikator kesiapan dan kekuatan setiap daerah dalam penanggulangan bencana.

Patroli rutin untuk memeriksa kondisi di lapangan harus dilakukan sebagai langkah mitigasi dan pencegahan bencana. Tidak hanya itu, kehadiran personel saat patroli juga menjadi langkah tercepat untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

“Harus dalam waktu 1 x 24 jam datang ke lokasi bantu masyarakat, keselamatan rakyat ini hukum yang tertinggi,” tegas Suharyanto, Kamis (3/11).

Suharyanto menginginkan penanganan bencana pada masa tanggap darurat dapat dilakukan dengan cepat dan tidak berlarut-larut, khususnya pada saat pendataan di lapangan.

“Pendataan menjadi unsur yang paling penting untuk memulai tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pada penanganan bencana,” jelasnya.

Hal ini dilakukan agar dapat segera beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga dengan begitu proses perbaikan dan pemulihan khususnya infrastruktur dapat berjalan dengan efisien dan menciptakan fasilitasi serta wilayah yang lebih kuat dan aman terhadap potensi bencana.

BNPB turut mengimbau bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tebing atau pada wilayah dengan kondisi tanah yang miring dapat mengungsi sementara ke tempat lebih aman ketika curah hujan telah mengguyur wilayah dengan intensitas tinggi bahkan lebih dari satu jam.

Pemerintah daerah setempat juga dapat melakukan patroli pada wilayah yang terancam tanah longsor, menutup atau merelokasi akses jalan masyarakat yang ada di sekitar tebing maupun wilayah dengan kondisi tanah labil ketika hujan lebat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa jika sewaktu-waktu terjadi tanah longsor.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya