Jebol Dinding Sel, Tujuh Napi Rutan Sipirok Melarikan Diri

Awaludin, Jurnalis
Senin 07 November 2022 17:16 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MEDAN - Sebanyak tujuh orang narapidana dan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), melarikan diri dengan cara membobol dinding sel, sekitar pukul 04.00 WIB

Selanjutnya, napi dan tahanan tersebut memanjat pagar tembok rutan setinggi enam meter, dengan menggunakan kain yang dipakai sebagai tali.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan peristiwa kaburnya tujuh napi/tahanan dari Rutan Kelas II B Sipirok itu.

 BACA JUGA:Breaking News! 7 Napi Kabur dari Rutan Polsek Jatiasih Bekasi

Imam menyebutkan, ketujuh tahanan dan napi yang melarikan diri itu, yakni Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), dan Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

 BACA JUGA:7 Napi Kabur, Anggota hingga Perwira Polsek Jatiasih Kena Sanksi

Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya