SURABAYA - Kedua tersangka kasus kebaya merah, ACS dan AH membuat video porno diduga bermotif ekonomi. Keduanya mendapatkan uang dari pemesanan berbayar para pelanggannya. Bahkan di tahun 2022, keduanya telah memproduksi 92 video berbagai tema sesuai pesanan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, ACS dan AH dibayar sebesar Rp750.000 untuk video kebaya merah yang dibuatnya. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
Baca juga: Terungkap! Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno Berbagai Tema
"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.
"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah handphone dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
(Qur'anul Hidayat)