Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 14:38 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.

Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya