Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Mampang Prapatan Ditangkap, Termasuk Penadah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 08:00 WIB
Polisi menangkap kawanan pencurian spesialis rumah kosong di Mampang Prapatan. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Budy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah telepon genggam dan dua buah sepeda motor.

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," kata Budy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya