"Iya yang mulia (keberatan)," pungkas Nikita Mirzani.
Untuk kasus ini Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda sampai 2 pekan dan kembali digelar pada Senin (28/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.
(Angkasa Yudhistira)