Bejat! Ayah Lecehkan Anak Tiri saat Sang Ibu Jadi TKW di Luar Negeri

Budi Setiawan, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 10:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (15/11/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang- Uundang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara, pelaku pembunuhan terhadal Muslikah adalah seorang berinisial A. Saat pengungkapan kasus pembunuhan, SG berstatus sebagai saksi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya