"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (15/11/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang- Uundang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, pelaku pembunuhan terhadal Muslikah adalah seorang berinisial A. Saat pengungkapan kasus pembunuhan, SG berstatus sebagai saksi.
(Angkasa Yudhistira)