Kasus KDRT oleh Oknum Polsek Pondok Aren, Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Saksi

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 17:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK terhadap istrinya, IS.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Dia melanjutkan. saksi yang diperiksa hari ini adalah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK. Saat ini, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.

BACA JUGA:Peraturan Polisi soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan

Sementara proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya