5 Fakta Harta Indra Kenz Disita Negara, Begini Curahan Hati Korban Binomo

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 05:32 WIB
Korban Indra Kenz (Foto : MPI)
Share :

INDRA Kenz divonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022 lalu.

Berikut 5 fakta terkait kasus tersebut:

1. Harta Indra Kenz Disita Negara

Harta Indra Kenz serta milik para korbannya menjadi barang bukti disita negara.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban.

2. Dianggap Judi Online

Hakim berpandangan Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.

"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.

Hakim menjelaskan para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Di mana harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.

"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.

3. Para Korban Menjerit

Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.

"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada kami untuk investasi," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin 14 November 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya